Besok! Menkeu Transfer Uang Rp 200 T dari BI ke 6 Bank

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
11 September 2025 17:12
Menteri Keuangan, (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan, (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan akan melakukan pemindahan dana 'tabungan pemerintah' sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan mulai esok, Jumat (12/9/2025).

Purbaya menegaskan ada enam bank nasional yang akan dikucurkan dana tersebut. Namun, Purbaya tidak menyebutkan secara spesifik enam bank yang dimaksud. Dia hanya menyebutkan bahwa bank tersebut, termasuk Himbara.

"Besok sudah masuk, ke enam bank," ujar Purbaya usai menghadiri acara Great Institute, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ketika ditegaskan, apakah itu bank Himbara, dia menjawab singkat: "Himbara".

Purbaya pun menuturkan transfer dana pemerintah, yang merupakan Saldo Anggaran Lebih dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA), tidak memerlukan pengesahan aturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nggak (perlu PMK), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penyaluran dana itu akan segera dilaksanakan seusai regulasinya terbit.

Meski begitu, Dirjen Perbendaharaan yang akrab disapa Prima itu belum memastikan apakah akan ada penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) baru atau tidak untuk memastikan regulasi penyalurannya.

"Ya kan gampang, kita bisa bikinkan mekanismenya, ya pokoknya ada regulasinya," tegas Prima.

Dalam regulasi itu, Kementerian Keuangan juga akan memastikan perbankan menyalurkan dana mengendap milik pemerintah di BI itu untuk menggerakkan ekonomi melalui kredit atau pembiayaan, bukan untuk digunakan membeli surat-surat berharga seperti SBN ataupun SRBI.

"Ya enggak boleh lah, kan ada mekanismenya," tutur Prima.

Sebagai informasi, penempatan dana SAL/SiLPA pemerintah di BI ke sektor sistem keuangan, menjadi salah satu strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan menggerakkan likuiditas. Rencana ini diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja Komisi XI DPR.

Purbaya menjelaskan dana sebesar Rp 200 triliun pada tahap awal akan ditempatkan di bank-bank nasional dalam bentuk rekening pemerintah.

"Saya sekarang punya Rp 425 triliun di BI cash. Besok saya taruh 200 triliun. Lagi dijalankan. Kalau itu masuk ke sistem dan saya nanti sudah minta ke bank sentral jangan diserap uangnya. Biar aja kalian dengan menjalankan kebijakan moneter, kami dari sisi fiskal yang menjalankan sedikit. Tapi nanti mereka juga akan mendukung," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (10/9/2025).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Bank Banjir Likuiditas, BI Turunkan PLM Jadi 4%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular