
OJK Upayakan Nasabah Bayar 10% Biaya Berobat Co-Payment Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pemberlakuan kebijakan co-payment wajib bagi masyarakat.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya tengah berdiskusi dengan regulator dalam pembentukan Peraturan OJK (POJK) baru. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) terkait hal ini telah ditunda.
"Sekarang sedang ditunda dulu (implementasinya). Ya masing-masing pihak ada PR lah untuk mencoba menunjukkan kepada banyak pihak bahwa co-payment itu adalah satu pilihan yang reasonable dan akan membawa manfaat pada banyak pihak termasuk pemegang polis," kata Budi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (22/8/2025).
Meski demikian, Budi belum bisa merinci terkait hal-hal yang diatur dalam POJK baru tersebut. Namun, ia membuka kemungkinan akan adanya opsi pilihan bagi masing-masing nasabah.
"Rasanya tidak akan bisa lebih gede dari yang ini sih (pembagian 10%) atau dibuat pilihan, kalau mau 100% ditanggung bagaimana kalau mau co-payment 10% bagaimana, kalau mau co-payment 20% bagaimana biar nasabah yang pilih," jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026. Hal ini sesuai dengan rekomendasi di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).
Lebih jauh, Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. "Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi," kata Mehendra di tengah rapat.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Asuransi, Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat
