Beri Rasa Aman, LPS Bertugas Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu regulator di bidang keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki tugas sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan. LPS juga bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat.
Selain perbankan, nantinya perlindungan LPS juga akan mencakup perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
"LPS salah satu regulator di bidang keuangan yang setara dengan Bank Indonesia dan OJK, dibentuk berdasarkan UU 24 Tahun 2004," ujar Purbaya saat membuka LPS Financial Festival Medan, Rabu (20/8/2025).
LPS Beroperasi beroperasi pada September 2005, dibentuk setelah krisis keuangan 1997-1998. Saat itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank jatuh, dan terjadi penarikan dana besar-besaran.
Dalam paparannya dia juga mengungkapkan, belajar dari krisis keuangan Asia 1997/1998, terkait pentingnya penjaminan simpanan untuk menjaga stabilitas. Pemerintah menyelenggarakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee).
Akan tetapi solusi ini membebani anggaran negara dan berpotensi menimbulkan moral hazard. Untuk itu didirikan LPS, dengan konsep penjaminan simpanan terbatas Rp 2 miliar per nasabah. Dia menambahkan penjaminan simpanan juga mencegah terjadinya penarikan di bank secara besar-besaran (bank run).
"LPS diharapkan menciptakan rasa aman bagi nasabah perbankan, dan terbukti mengembalikan kepercayaan (terhadap perbankan)," kata Purbaya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arti Uang Bagi Chairul Tanjung & Emil Dardak
