Daftar Terbaru Negara yang Bisa Transaksi Pakai QRIS
Jakarta, CNBC Indonesia - Kecanggihan teknologi yang merambah pada sektor keuangan memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran. Salah satunya, Indonesia telah memiliki pembayaran digital, yaitu layanan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Terbaru, bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, QRIS resmi dapat digunakan di Jepang. Hal itu sebagai tanda perluasan penggunaan QRIS di luar Asia Tenggara (ASEAN), setelah sebelumnya dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Pada tahap awal, masyarakat Indonesia dapat menggunakan QRIS di 35 merchants di Jepang dengan memindai JPQR Global menggunakan aplikasi pembayaran domestik.
Perluasan QRIS ini merupakan kerja sama antara Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi transaksi bagi masyarakat, serta meningkatkan hubungan ekonomi Indonesia dan Jepang.
Inisiasi tersebut juga menjadi komitmen Bank Indonesia dan industri sistem pembayaran Indonesia untuk terus memperluas jaringan pembayaran digital di kancah internasional.
Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia dan People's Bank of China (PBoC) juga mulai melakukan uji coba interkoneksi QRIS Indonesia dan China. Perluasan QRIS ke China diharapkan dapat diwujudkan setelah seluruh proses uji coba dan kesiapannya dapat berjalan dengan baik.
QRIS sendiri diketahui terus meluas ke berbagai negara, di tengah sorotan pemerintah AS yang menganggap layanan itu menjadi salah satu hambatan perdagangan di Indonesia dari sisi sistem pembayaran.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry mengatakan, kerja sama penggunaan QRIS kini tengah dijalankan dengan empat negara baru, yakni Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Sebelum diperkenalkan di Jepang dan uji coba di China, layanan QRIS sudah lebih dahulu bisa digunakan di tiga negara, yakni Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dengan begitu, masyarakat Indonesia yang ingin berbelanja di negara itu tak lagi perlu menggunakan uang tunai, melainkan cukup memanfaatkan layanan QRIS di ponselnya.
"Jadi itu memudahkan, nanti kalau teman-teman pekerja migran Indonesia (PMI) misalnya mau transaksi bisa dengan QRIS, mau itu dengan bank, base nya bank, atau dengan non bank, non bank itu kan banyak ya QRIS itu," tegasnya dikutip Selasa (19/8).
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan perluasan layanan QRIS menjadi fondasi penting dalam sejarah sistem pembayaran Indonesia. Perluasan layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk bertransaksi lintas negara.
"Sejak diluncurkan enam tahun lalu, QRIS telah menjadi game changer bagi ekosistem pembayaran digital dan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia, yang kini telah mencapai 57 juta pengguna," terang Perry dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun demikian, kemampuan Indonesia untuk memperluas jaringan sistem pembayaran ini dipermasalahkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump, yang menganggap layanan itu sebagai hambatan perdagangan bagi AS dari sisi sistem pembayaran.
Sorotan pemerintah Trump terhadap QRIS itu tertuang dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) pada akhir Februari 2025.
Dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 21/2019. Dalam PBI itu, Indonesia menetapkan standar nasional QR Code, disebut QRIS, atau Quick Response Indonesia Standard untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," papar AS dalam dokumen USTR.
Kemudian, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," tulis USTR.
Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan bahwa perusahaan asing menjalin kerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berlisensi untuk melakukan pemrosesan transaksi ritel domestik melalui GPN.
Menurut USTR, BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan tersebut membuat persetujuan bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.
(fsd/fsd)