Cara Bersihkan BI Checking-SLIK OJK Bermasalah
Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi instrumen penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit. Sebelumnya dikenal dengan istilah BI Checking, sistem ini berfungsi sebagai tolok ukur kepuasan seseorang dalam melunasi pinjaman dari lembaga jasa keuangan.
Melalui SLIK, akan terlihat skor kredit yang menggambarkan sejauh mana komitmen individu dalam memenuhi kewajibannya. Jika catatannya buruk, peluang untuk memperoleh pinjaman dari bank maupun perusahaan multifinance akan semakin kecil.
Terlebih lagi, OJK kini mewajibkan perusahaan pinjaman online berbasis P2P Lending untuk melaporkan data ke SLIK. Artinya, riwayat pinjaman di platform tersebut juga akan berpengaruh langsung terhadap skor kredit seseorang.
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.
Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (peminjam) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian dalam pernyataan terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga membenarkan bahwa tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," ucap Mahendra dalam konferensi pers virtual, dikutip Senin (18/8/2025).
Saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya perlu memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui, hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa membahas masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara untuk mengetahui skor kredit dapat dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lalu, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Jika menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
(wur)