BEI Setop Sementara Perdagangan 3 Saham, Ini Alasannya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
14 August 2025 09:00
Sejumlah pengunjung di dalam ruangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah pengunjung di dalam ruangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), PT Futura Energi Global Tbk (FUTR), dan PT Fimperkasa Utama Tbk. (FIMP) pada tanggal 14 Agustus 2025 di pasar reguler dan pasar tunai.

Mengutip keterbukaan informasi publik, saham MLPT dan FUTR mengalamin peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Sementara saham FIMP tidak melakukan keterbukaan informasi atau sudah melakukan keterbukaan informasi namun tidak secara lengkap atau tidak benar.

Suspensi tersebut dilakukan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, khususnya bagi pemegang saham ketiga emiten tersebut

Tujuan suspensi tersebut untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis manajemen, Kamis (14/8).

Khusus pada emiten FIMP, BEI mengenakan suspensi efek pada saham tersebut karena kondisi FIMP tidak melakukan keterbukaan informasi atau sudah melakukan keterbukaan informasi namun tidak secara lengkap atau tidak benar.

FIMP memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan bursa tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

FIMP telah tercatat pada papan pemantauan khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut sejak tanggal 7 Agustus 2024, dan perseroan belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap dan memadai.

"Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi) Perseroan di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025," pungkasnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Sahamnya Naik 131% Sebulan, BEI Gembok Emiten Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular