OJK Kasih Kabar Terbaru Soal Aturan Bayar 10% Klaim Asuransi

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 11/08/2025 14:10 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami dan menyusun rancangan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah dengan berkomunikasi kepada semua stakeholder.

"Dalam rangka penyusunan RPOJK dimaksud, OJK akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis, untuk membahas beberapa substansi yang mungkin akan diatur," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, dikutip Senin (11/8/2025).

Salah satu hal yang masih menggantung adalah skema co-payment yang direkomendasikan tunda penerapannya oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam aturan ini, nasabah wajib membayar 10% biaya jika melakukan klaim asuransi kesehatan.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

"Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh," sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Senin, (11/8/2025).

"Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu," tambahnya.

Pada waktu itu, Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Bakal Rilis Aturan Baru Ekosistem Asuransi Kesehatan