Emiten Ini Terancam Gagal Investasi Rp 10 T di Jepara, Kenapa?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 08/08/2025 10:40 WIB
Foto: Rumah potong hewan Babi di Kawasan Neglasari, Tangeran, Banten, Kamis 19/9. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) buka suara terkait kabar investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara senilai Rp 10 triliun yang ditolak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara.

Direktur Utama PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) adalah Tjiu Thomas Effendy mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran dan akan ditangani oleh perseroan.


"Issue ini sedang di tangani oleh team kami, dan setelah clear, team kami akan melakukan klarifikasi atas issue tersebut," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/8).

Sebelumnya, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengakui adanya ketertarikan perusahaan peternakan babi untuk berinvestasi di Jepara beberapa bulan belakangan ini. Hal ini tidak lepas dari beberapa faktor, seperti letak geografis hingga ketersediaan pangan.

"Kemudian dari geografis ada ketersediaan pangan adanya jagung di Kabupaten Jepara yang melimpah. Sehingga mereka tertarik dengan daerah Jepara," terang dia.

Menurutnya, wilayah Jepara memiliki wilayah yang cocok untuk lokasi peternakan babi. Pertimbangannya ada wilayah yang lembah, pegunungan dan dekat dengan pantai.

Dia mengaku merekomendasikan perusahaan itu untuk membangun peternakan babi di wilayah Desa Blingoh, Kecamatan Donorejo. Menurutnya, perusahaan itu sebelumnya sudah cocok, dan melakukan survei. Sebelumnya perusahaan itu cocok investasi dengan nilai mencapai Rp 10 triliun.

Namun, rencana investasi itu harus ditunda dulu. Sebab, masih ada beberapa penolakan terhadap berdirinya peternakan babi itu. "Kami sudah sampaikan (ke perusahaan) bahwa dari MUI dan bahtsul NU merekomendasikan tidak mengizinkan perusahaan peternakan babi maka kita komunikasikan hal yang sama," jelasnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Influencer Keuangan Gak Bisa Sembarangan, OJK Beri Syarat