Simpanan di Bank Digital Juga Dijamin LPS, tapi Ini Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa seluruh bank, termasuk bank digital, wajib mengikuti program penjaminan simpanan. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri perbankan yang semakin mengarah pada pemanfaatan teknologi dan layanan tanpa cabang (branchless banking).
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang membidangi Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Mardiyono mengatakan bahwa bank digital merupakan evolusi perbankan yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
Akan tetapi perlu diingat bahwa ada tiga syarat simpanan nasabah di bank dijamin oleh LPS, yakni tercatat di dalam pembukuan bank, suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Saat ini, bank umum mematok tingkat bunga penjaminan tabungan berdenominasi rupiah untuk bank umum sebesar 4% dan 6,5% untuk bank perekonomian rakyat (BPR).
Akan tetapi memang bank digital menawarkan bunga simpanan, khususnya deposito, lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat bunga penjaminan LPS. "Kenyataannya kita lihat sendiri bank digital tawarkan suku bunga lebih 4%," kata Didik dalam LPS Financial Summit 2025, Rabu (6/8/2025).
Didik mengatakan bahwa model bisnis bank digital memang seperti itu. Pasalnya bank digital juga menyalurkan kredit dengan bunga yang relatif tinggi.
Oleh karena itu, bank digital harus transparan memberikan informasi kepada nasabah mengenai simpanan dengan suku bunga tinggi termasuk simpanan tidak layak bayar atau tidak dijamin LPS.
"Jadi rezim kita tidak mengatur suku bunga lagi, yang pasti keterbukaan informasi itu tetap terjaga," katanya.
(mkh/mkh)