5 Negara yang Bebaskan Pajak Kripto
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa negara memberikan insentif pajak bagi pelaku pasar kripto. Negara-negara ini menjadi tujuan para trader, investor jangka panjang, hingga pelaku usaha aset digital global.
Di Indonesia sendiri, pemerintah memutuskan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) terhadap aset kripto mulai tahun pajak 2026. Sementara itu, pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto akan dibebaskan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku sejak 25 Juli 2025.
Langkah ini mencerminkan peningkatan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto seiring pesatnya adopsi digital. Namun, tak semua negara mengikuti langkah serupa.
Berikut lima negara yang menjadi surga pajak kripto di tahun 2025, dikutip dari cointelegraph.com:
1. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman tetap menjadi tujuan utama bagi mereka yang ingin terbebas dari pajak kripto. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, pajak capital gain, maupun pajak korporasi-termasuk untuk aset digital.
Mulai April 2025, regulasi kripto di sana juga makin jelas dengan penerapan Virtual Asset (Service Providers) Act. Undang-undang ini menciptakan kerangka hukum yang memungkinkan bursa dan pelaku usaha kripto beroperasi secara legal.
2. Uni Emirat Arab (UEA)
UEA mempertahankan statusnya sebagai negara ramah kripto dengan kebijakan bebas pajak atas seluruh aktivitas digital asset. Mulai dari jual beli, staking, mining hingga penjualan kripto, semuanya tidak dikenakan pajak.
Otoritas seperti Dubai's Virtual Asset Regulatory Authority dan Abu Dhabi Global Market memastikan regulasi kripto tetap jelas dan terstruktur. Kombinasi visa menarik, infrastruktur kelas dunia, dan kepastian hukum menjadikan UEA magnet bagi pengusaha aset digital.
3. El Salvador
El Salvador menjadi pelopor legalisasi Bitcoin sebagai alat pembayaran sah sejak 2021. Hingga kini, negara tersebut tetap membebaskan pajak atas transaksi, kepemilikan, hingga pengeluaran Bitcoin.
Dengan keberadaan kota masa depan "Bitcoin City" yang bebas pajak penghasilan, properti, dan capital gain, El Salvador terus menarik perhatian investor kripto. Ini menjadikannya salah satu zona bebas pajak digital yang paling progresif di dunia.
4. Jerman
Meski bukan dikenal sebagai surga pajak, Jerman menawarkan keringanan besar bagi investor kripto jangka panjang. Aset digital yang dimiliki lebih dari 12 bulan tidak dikenakan pajak saat dijual atau digunakan.
Untuk transaksi jangka pendek, keuntungan hingga €1.000 per tahun juga dibebaskan dari pajak. Kebijakan ini menjadikan Jerman ramah bagi pemegang aset digital di kawasan Uni Eropa.
5. Portugal
Portugal masih menjadi tujuan favorit investor kripto yang mencari penghematan pajak. Keuntungan dari aset digital yang disimpan lebih dari satu tahun dibebaskan dari pajak capital gain.
Bagi yang terdaftar dalam skema Non-Habitual Resident (NHR) sebelum 31 Maret 2025, mayoritas penghasilan dari luar negeri juga bebas pajak. Meskipun pajak atas keuntungan jangka pendek telah diberlakukan, Portugal tetap menjadi opsi menarik bagi ekspatriat dan pensiunan kripto.
(fsd/fsd)