Transaksi Tokenisasi Emas Tembus Rp 8 M, OJK Siap Bikin Aturan Final

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
04 August 2025 20:30
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru uji coba bisnis tokenisasi emas yang tengah berlangsung di dalam regulatory sandbox. Hingga saat ini, volume transaksi tokenisasi emas telah menembus angka Rp 8 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini terdapat satu penyelenggara model bisnis tokenisasi emas yang tengah diuji coba secara menyeluruh di dalam sandbox.

"Tokenisasi emas ini menggunakan pendekatan asset-backed token, di mana satu token mewakili satu gram emas fisik. Token ini bisa diperdagangkan, dan juga bisa ditukarkan kembali menjadi emas fisik oleh konsumen," ujar Hasan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/8/2025).

Hasan memaparkan, uji coba di sandbox mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari pembelian emas, minting token, verifikasi ketersediaan emas fisik, hingga listing di pedagang aset keuangan digital. Evaluasi juga dilakukan terhadap sistem perdagangan, smart contract, hingga proses redemption oleh pengguna.

"Hingga saat ini, total pembelian emas melalui token mencapai 3.750 gram atau 3.750 token. Sementara nilai transaksinya sudah menembus Rp 8 miliar," ungkapnya.

Dari sisi penggunaan, sebanyak 126 token atau setara 126 gram emas telah diuji coba dalam proses penukaran fisik oleh konsumen, melalui 12 kali proses redemption.

Hasan mengungkapkan bahwa proses uji coba kini memasuki tahap final. Penyelenggara telah menyampaikan laporan uji coba akhir, dan OJK tengah melakukan analisis untuk menentukan kelulusan resmi dari sandbox tersebut.

"Seluruh proses ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan OJK terkait aset keuangan digital berbasis komoditas, khususnya emas. Tujuannya adalah memastikan inovasi ini tetap aman, terukur, dan melindungi konsumen," tegas Hasan.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular