
OJK Jatuhkan Denda Rp 8,63 Miliar ke 19 Pihak di Pasar Modal RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp 8,63 miliar untuk 19 pihak di pasar modal. Selain itu, mereka juga telah mencabut izin usaha kepada 2 pihak, dan memberikan peringatan tertulis kepada 6 pihak.
"sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada Pratama Capital Sekuritas dan juga pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek kepada PT Masindo Arta Sekuritas," ungkap Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Kabon dan Keuangan Derivatif OJK, dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya sepanjang bulan Mei 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada satu Akuntan Publik. Selain itu, satu Manajer Investasi juga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 218 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, dengan total nilai denda mencapai Rp15,87 miliar.
Terdapat pula 62 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Tak hanya itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta dan 25 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan atau non-kasus.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jumlah Investor Muda Bertambah, OJK: Kekuatan Baru Pasar Modal RI
