
OJK Ungkap Ada 4 Multifinance & 11 Pinjol Modal Cekak

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar, dan 11 dari 96 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.
"Dari 11 penyelenggara tersebut, lima yang telah menyampaikan action plan," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konpers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
OJK mengungkapkan pihaknya terus mengawasi action plan baik untuk melaksanakan merger, injeksi modal atau melakukan penjajakan dengan calon investor strategis, baik dari lokal maupun asing.
Sepanjang bulan Juni 2025, OJK juga sudah mengenakan sanksi administrasi kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 perusahaan p2p lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.
Sementara itu, hingga bulan Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Pertumbuhan ini tercatat mengalami perlambatan, namun tidak sebesar yang dialami oleh industri multifinance secara lebih luas.
Pembiayaan multifinance sendiri tercatat hanya mampu tumbuh 1,96% dengan outstanding mencapai Rp 501,83 triliun. Pertumbuhan ini melambat signifikan dibandingkan dengan catatan tahun lalu yang mampu tumbuh dua digit.
Sementara itu, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat mengalami perbaikan.
"Tingkat TWP90 berada di level 2,85% per Juni 2025, dibandingkan pada Mei sebesar 3,19%," terang Agusman dalam RDK Bulanan OJK, Senin (4/8/2025).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK Ungkap Ada 4 Multifinance & 10 Pinjol Modal Cekak
