OJK Kasih Update Bisnis ITSK dan Perkembangan Kripto di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jika minat bisnis Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tinggi.
Secara lebih detail, ITSK merujuk pada inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. OJK menyelenggarakan ITSK untuk mendorong inovasi dan pengembangan sektor keuangan di Indonesia.
"Hingga Juli 2025 ini, OJK menerima 222 kali penerimaan konsultasi peserta sand box. Sebanyak 7 peserta dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, 1 penyelenggara pendukung pasar. Sejumlah 4 permohonan peserta, 3 bisnis keuangan digital dan kripto, dan 1 penyelenggara lainnya open finance," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam press conference RDK OJK, Senin (4/8/2025).
Hasan mengatakan, pada Juli 2025 ada 30 ITSK terdaftar di OJK yang terdiri dari 10 pemeringkat kredit alternatif, 20 jasa keuangan.
Aset Kripto
Secara spesifik, kripto saat ini ikut menjadi salah satu kelas aset yang digandrugi oleh warga Indonesia. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, Hasan mengungkapkan per Juni 2025 tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan, mencapai 15,85 juta konsumen. Hal ini meningkat signifikan sebanyak 5,18% dibanding posisi bulan Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen.
"Adapun untuk nilai transaksi aset kripto di periode Juni 2025 tercatat sebesar Rp 32,31 triliun. Tercatat menurun jika dibandingkan posisi Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun, sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 ini telah mencapai angka Rp224,11 triliun," terang Hasan.
Dalam rangka memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional,serta untuk menyempurnakan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Bapebti kepada OJK, pada tanggal 30 Juli 2025 telah dilakukan penandatanganan yang mencakup pengalihan dokumen dan juga data yang terkait dengan produk derivatif aset keuangan digital termasuk aset kripto. I
(fsd/fsd)