
326.283 Rekening Dilaporkan, Warga RI Rugi Rp 4,1 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. Sejak itu, Otoritas telah menerima 204.011 laporan kasus penipuan terkait sektor jasa keuangan.
Sebanyak 129.793 laporan disampaikan para korban melalui perusahaan jasa keuangan dan 74.218 laporan langsung kepada IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sebanyak 326.283 rekening terkait dengan laporan tersebut dengan sebanyak 66.271 rekening sudah diblokir.
"Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun rupiah dan total dana korban yang sudah langsung kita blokir sebesar Rp 348,3 miliar rupiah," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, terkait perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah menghentikan 1.840 entitas. Sebanyak 284 entitas investasi ilegal dan 1.556 merupakan pinjol ilegal.
Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kami juga melalui Satgas Pasti memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center atau IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi tersebut," katanya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Terima 57.426 Laporan Scam, Warga RI Rugi Rp 994,3 Miliar
