
Aset Kripto Bebas PPN, Simak Syarat & Aturannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan aset kripto dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) karena penyerahannya dipersamakan dengan surat berharga. Namun, untuk jasa transaksi hingga penambangannya tetap dikenakan PPN.
"Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai," dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, Kamis (31/7/2025).
Adapun untuk jasa-jasa perdagangan dan penambangan aset kripto yang dikenakan pemungutan PPN dalam PMK 50/2025 disebutkan berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.
1. PPN Transaksi Kripto di PMSE
Jasa penyedia sarana elektronik yang dikenakan PPN untuk memfasilitasi transaksi aset kripto di antaranya berupa jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap, serta dompet elektronik meliputi deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun lain, dan penyediaan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
Bentuk PPN nya ialah PPN terutang yang wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE yang telah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak sebagai pengusaha kena pajak.
Sementara itu, untuk penghitungan PPN terutang diatur dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain 11/12 dari komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dalam hal komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Penyelenggara PMSE berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Atau bisa juga dengan nilai Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa, nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara PMSE, maupun nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran PPN yang diterapkan secara konsisten.
2. PPN Jasa Verifikasi Transaksi oleh Penambang Aset Kripto
Untuk PPN yang terutang atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Perhitungan PPN nya berbeda lagi karena pengitungan PPN transaksi penambang aset kripto ini memanfaatkan besaran tertentu yang telah ditetapkan Ditjen Pajak sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif PPN YANG diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dikalikandengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
Penggantian itu merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).
Bila uang yang diterima penambang aset kripto berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat, dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Atau Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa, nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto atau nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran PPN yang diterapkan secara konsisten.
(Arrijal Rachman /haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bitcoin Melesat Usai The Fed Tahan Suku Bunga, Simak Proyeksi Cuannya
