ASPAKRINDO Ungkap Strategi Dorong Pertumbuhan Aset Kripto

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Rabu, 30/07/2025 17:20 WIB
Foto: Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun menyampaikan paparan dalam Coffee Morning with Mobee di Jakarta, Rabu (30/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menilai bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia ke depannya akan semakin jauh lebih baik. Meski demikian, Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun hal itu didukung oleh harmonisasi kebijakan antara Organisasi Pengatur Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari bursa, kliring, kustodi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal ini, Robby menerangkan OJK berperan sebagai pengawas, kemudian bursa, kliring, dan kustodi mengawasi penyimpanan dan penanganan aset. Ia menekankan bahwa koordinasi antar lembaga menjadi penting agar tidak terjadi miskomunikasi.


"Jadi menurut saya segala sesuatu itu berjalan menuju porsi yang lebih baik dan besar," ungkap Robby di acara Coffee Morning CNBC Indonesia dengan tema "Catching a New Dawn: A Big Opportunity in Crypto Investment" Rabu, (30/7/2025).

Selain itu, ia juga menyebut potensi dari stablecoin atau koin yang dipatok nilainya sama mata uang fiat atau komoditas tertentu. Contohnya, Tether (USDT) yang nilainya mengikuti kurs dolar AS.

Robby mengingat bahwa dulu para investor melakukan lindung nilai dengan membeli dolar AS di money changer. Sekarang, bisa membeli aset kripto berbentuk USDT secara digital.

"Pembedanya yang kita bisa jadikan hal yang cukup signifikan di sini. Dulunya kalau kita beli USD itu takut menguning atau kelipat atau nomor serinya ketuaan atau gambar USD-nya ada kepala besar kepala kecil kalau dulu. Nah, itu secara nilai malah akan menurun per lembar per harganya," jelasnya.

Hal itu tidak akan terjadi pada kepemilikan USDT yang bersifat digital. Harganya pun tetap satu banding satu.

Menurut Robby, saat ini volume transaksi stablecoin cukup besar di Indonesia.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Bebaskan PPN Transaksi Aset Kripto