Ini Isi Curhatan Pedagang Kripto Terkait Regulasi Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengungkapkan saat ini para pemain kripto di Indonesia tengah ruwet mengurus hal-hal yang terkait dengan regulasi baru terkait aset kripto. Meski demikian, Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun menilai itu adalah hal yang baik untuk ke depannya.
"Kelihatannya pedagang sekarang ini lagi njelimet mengurusi banyak hal, aturan barunya yang harus disusun rapih, izin pak curhat. Membuat sesuatu yang lebih rapih dan lain-lain," kata Robby di acara Coffee Morning CNBC Indonesia dengan tema "Catching a New Dawn: A Big Opportunity in Crypto Investment" Rabu, (30/7/2025).
Ia memandang, ke depannya ekosistem kripto di Indonesia akan lebih baik karena kehadiran Organisasi Pengatur Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO). Selain itu, dari sisi perlindungan, ada bursa, kliring, dan kustodi. Terlebih, sudah ada pula pengawasan dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi menurut saya segala sesuatu itu berjalan menuju porsi yang lebih baik dan besar," ujar Robby.
Ia mengatakan ASPAKRINDO melihat pertumbuhan aset kripto tahun ini menuju ke lebih sehat dan terkonsolidasi dari sebelumnya. Tahun lalu menurut Robby adalah fase pembelajaran.
"Namun di 2025 peningkatan menurut saya dari sisi tata kelola kepatuhan, manajemen risiko, itu menjadi poin yang paling utama," imbuh Robby.
Mengingatkan saja, pengawasan perdagangan kripto telah resmi beralih pada bulan Januari lalu ke OJK dan Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peralihan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK pun telah menerbitkan beberapa regulasi yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan aset kripto. Regulasi ini meliputi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD Termasuk Kripto dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD dan Aset Kripto.
(ayh/ayh)