
BI Minta Bank Kurang Modal Cari Dana di Luar Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia-Bank Indonesia (BI) memberikan fasilitas kepada perbankan Indonesia agar tidak hanya menggantungkan nasib likuiditas pada pasar dalam negeri.
Demikianlah disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025)
"Kami berikan dengan RPLN (Rasio Pendanaan Luar Negeri) bank agar bank-bank juga tidak hanya pendanaan dari DPK dalam negeri juga bagi yang memenuhi persyaratan bisa kemudian mendapatkan atau cari dana di luar negeri," jelasnya.
Pada RDG Mei 2025, BI menetapkan parameter kontrasiklikal (faktor penambah/pengurang sesuai kebutuhan perekonomian) sebesar positif 5%, sehingga batasan RPLN meningkat dari maksimum 30% menjadi sebesar 35% dari modal bank. Ini berlaku mulai 1 Juni 2025.
Penguatan kebijakan RPLN sebagaimana diterbitkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor:12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank, bertujuan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari Luar Negeri
"Ini tentu saja diberikan kalau bank-bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan tentu saja kami harapkan bisa perluas funding," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Suku Bunga Acuan