
Video: OJK Bongkar Soal Tokenisasi Emas - Integrasi Perbankan & Kripto
Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pemerintah memindahkan pengawasan aset kripto di Indonesia dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, & Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hazan Fawzi menyebutkan aturan terkait aset kripto diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan investasi sektor kripto Tanah Air.
OJK juga mendorong sinergi aset kripto dan sektor perbankan guna meningkatkan inovasi dan inklusi keuangan Indonesia. Dimana berdasarkan UU PPSK, Aset kripto masuk menjadi instrumen keuangan yang berbentuk digital sehingga terbuka potensi untuk berkolaborasi dengan perbankan.
Dimana perbankan sebagai penyimpan dana konsumen sehingga bank berperan dalam penguatan industri aset digital termasuk kripto. Ke depan OJK membuka ruang kerjasama perbankan dan sektor kripto lewat pendekatan "regulatory sandbox'
Selain itu OJK Juga melakukan uji coba tokenisasi emas dan surat berharga serta kepemilikan properti melalui program regulatory sandbox. Hal ini ditujukan ini dapat meningkatkan likuiditas aset dan pasar aset emas hingga surat berharga sekaligus memperkuat inovasi teknologi dalam industri keuangan Indonesia
Seperti apa penguatan integrasi perbankan dan aset kripto? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, & Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hazan Fawzi dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 28/07/2025)
-
1.
-
2.
-
3.