"Sementara tersangka Yuddy Renaldi, yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," kata Nurcahyo.Â
Kemudian, tersangka Benny Riswandi disebut memiliki kewenangan untuk memutus kredit modal kerja Rp 200.000.000.000, namun tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemilik kredit sesuai dengan prinsip terima hasil. Selanjutnya, tersangka Supriyatno diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit. Nurcahyo belum menjelaskan peran dua tersangka lainnya. Dia hanya perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1.088.650.808.028. (Dok. Kejaksaan Agung)