
Trump Sahkan UU Regulator Stablecoin, AS Jadi Surga Kripto Dunia?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani undang-undang yang mengatur stablecoin, yaitu aset kripto yang dipatok ke dolar AS. UU ini bernama GENIUS Act dan disahkan DPR dengan suara 308 banding 122, didukung oleh hampir setengah anggota Demokrat dan mayoritas dari Partai Republik.
Melansir Reuters, senat sebelumnya juga telah menyetujui rancangan ini, menandai tonggak besar bagi industri kripto. Regulasi ini diyakini membuka jalan bagi stablecoin untuk menjadi alat pembayaran dan transfer uang sehari-hari.
UU ini disebut sebagai kemenangan besar bagi para pendukung kripto, yang selama ini mendorong regulasi demi legitimasi industri. "Penandatanganan ini adalah validasi besar atas kerja keras dan semangat pionir Anda," kata Trump dalam acara seremoni bersama pejabat pemerintah, eksekutif kripto, dan anggota parlemen.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan UU ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan global. Selain itu, teknologi stablecoin disebut akan memperluas akses ke ekonomi dolar dan meningkatkan permintaan atas surat utang negara AS yang menopang stablecoin.
Stablecoin dirancang untuk mempertahankan nilai stabil, umumnya setara 1 banding 1 terhadap dolar AS. Penggunaannya melonjak drastis, terutama di kalangan trader kripto yang memindahkan dana antar-token.
UU baru ini mengharuskan stablecoin didukung aset likuid seperti dolar tunai dan obligasi pemerintah jangka pendek. Penerbit juga wajib memublikasikan komposisi cadangan mereka setiap bulan.
Pelaku industri meyakini regulasi ini akan meningkatkan kredibilitas stablecoin dan membuat bank, ritel, serta konsumen lebih bersedia menggunakannya untuk transaksi instan. Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan nilai pasar stablecoin bisa melesat dari US$260 miliar saat ini menjadi US$2 triliun pada 2028.
Pengesahan UU ini merupakan puncak dari upaya lobi panjang industri kripto, yang menyumbang lebih dari US$245 juta dalam pemilu 2024 untuk mendukung kandidat pro-kripto, termasuk Trump. Dalam pidatonya, Trump menyampaikan terima kasih kepada para eksekutif dan menyebut AS kini berhasil menjadi ibu kota kripto dunia.
Namun, sebagian anggota Demokrat dan kritikus mengkritik UU ini karena tidak melarang perusahaan teknologi besar menerbitkan stablecoin sendiri. Mereka juga menilai UU ini seharusnya mengandung perlindungan anti pencucian uang yang lebih ketat serta melarang penerbit stablecoin asing.
"Tanpa menutup celah hukum dan melindungi infrastruktur dolar digital AS, Kongres berisiko menjadikan sistem keuangan AS sebagai surga global bagi kriminal dan rezim musuh," ujar Scott Greytak dari Transparency International AS.
Sementara itu, bank-bank besar AS sedang mempertimbangkan ekspansi ke kripto seiring penguatan dukungan regulator, meski langkah awal mereka masih terbatas pada program uji coba dan kemitraan. Sejumlah perusahaan seperti Circle dan Ripple bahkan tengah mengajukan izin bank untuk memangkas biaya operasional.
UU ini diperkirakan dapat memunculkan sumber permintaan baru terhadap surat utang jangka pendek pemerintah AS. Hal ini karena penerbit stablecoin diwajibkan membeli obligasi negara sebagai jaminan aset mereka.
Trump juga terus mengubah arah kebijakan kripto AS dengan menandatangani perintah eksekutif pada Maret lalu untuk membentuk cadangan strategis bitcoin. Sebelumnya, ia meluncurkan koin meme bernama $TRUMP dan diketahui turut memiliki saham di perusahaan kripto World Liberty Financial.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor Asing Antre Masuk RI Gegara Trump
