Direktur Duta Pertiwi (DPNS) Tjham Kon Tjiap Diberhentikan Sementara
Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) memberhentikan sementara Tjham Kon Tjiap Als. Budiono dari kursi Direktur. Pemberhentian tersebut telah berlaku efektif mulai tanggal 18 Juli 2025.
"Bersama ini PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (Perseroan) menginformasikan bahwa Dewan Komisaris telah memberhentikan sementara Sdr. Tjham Kon Tjiap Als. Budiono sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal 18 Juli 2025," tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/7).
Belum dijelaskan secara rinci terkait alasan pemberhentian sementara anggota Direksi tersebut. Namun, perseroan akan memutuskan lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan.
"Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut," tulis manajemen.
Terkait dampaknya terhadap perusahaan, manajemen DPNS menegaskan, pemberhentian sementara ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun keuangan perusahaan.
(ayh/ayh)