Bos Hybe Konglomerat Pertama Ditindak Tegas di Korsel-Buntut Kasus IPO
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas keuangan Korea Selatan (Korsel) telah merujuk Founder dan Chairman Hybe Co., Ltd. Bang Si-hyuk ke jaksa penuntut. Tindakan ini sebagai buntut dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, khususnya larangan praktik perdagangan tidak adil yang dijatuhkan pada Bang Si-hyuk.
Kantor beerita Yonhap News Agency melaporkan, Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) di bawah Komisi Jasa Keuangan (FSC) memutuskan meneruskan pengaduan terhadap produser grup musik Kpop, BTS, itu bersama 3 mantan pejabat Hybe.
Bang diduga telah menyesatkan investor pada tahun 2019 silam, dengan menyebut IPO Hybe akan ditunda. Lalu meminta mereka menjual sahamnya ke perusahaan dengan tujuan khusus (SPC) yang didirikan dengan dana ekuitas swasta oleh eksekutif Hybe.
The Korea Herarld menyebut tindakan atas Bang tersebut adalah langkah disipliner tegas yang pertama terhadap konglomerat Korea Selatan, di bawah pemerintahan Presiden Lee Jae Myung.
Disebutkan, penuntutan adalah tindakan terberat yang dapat diambil otoritas keuangan di Korea Selatan terhadap sesorang yang dituduh melanggar hukum, selain sanksi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, seseorang yang memperoleh atau menghindari kerugian lebih dari 5 miliar won melalui perdagangan tidak adil akan dikenai hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup.
Hybe Buka Suara, Bursa Efek Korea Berlakukan Syarat Tambahan
Pihak Hybe sendiri menegaskan akan aktif melakukan klarifikasi atas kecurigaan tersebut dan memulihkan kepercayaan pasar.
"Sangat disayangkan regulator keuangan tidak menerima penjelasan pemegang saham utama selama investigasi Badan Pengawas Keuangan, di mana Ia menjelaskan tidak mengejar keuntungan pribadi berdasarkan IPO perusahaan," demikian pernyataan HYBE, dikutip dari The Korea Herarld, Sabtu (19/7/2025).
"Meski demikian kami menghorati keputusan tersebut dan akan melakukan yang terbaik dalam investigasi mendatang untuk secara aktif menangani tuduhan tersebut dan memulihkan kepercayaan pasar serta pemangku kepentingan kami," tambah Hybe.
Akibat kasus ini, Bursa Efek Korea dikabarkan merevisi daftar periksa uji tuntas IPO akhir pekan lalu. Dengan menambahkan persyaratan bagi penjamin emisi agar memeriksa kontrak antara pemegang saham dan menilai risiko terhadap perlindungan investor.
Sebelumnya diberitakan, pada bulan Mei 2025 lalu, Polisi telah mengajukan kembali permintaan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dalam penyelidikan mereka terhadap Chairman Hybe Bang Si-hyuk atas tuduhan transaksi saham curang yang melibatkan 400 miliar Won (US$295 juta). Atau setara Rp4.734.328.000.000 dengan asumsi kurs 1 Won adalah Rp11,84.
Pihak berwenang yakin Bang melanjutkan IPO dan mendapat untung sekitar 400 miliar Won dalam prosesnya. Polisi telah menyelidiki kasus tersebut sejak Desember tahun lalu. Permintaan awal mereka untuk surat perintah penggeledahan ditolak oleh jaksa pada akhir April.
(dce/dce)