Insurance Forum 2025

26,9% Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minumum Tahap I

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
14 July 2025 15:25
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan paparan dalam acara Insurance Forum 2025 di Jakarta, Senin (14/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan paparan dalam acara Insurance Forum 2025 di Jakarta, Senin (14/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa masih ada sekitar 26,9% perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap I 2026.

Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJk), Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, pihaknya mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ketentuan ini harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

"Sampai saat ini sudah ada 106 perusahaan asuransi yang sudah memenuhi ini, atau sudah 73,1%. Kita berharap di akhir 2026 semua perusahaan sudah punya ekuitas minimum yang disyaratkan," jelas Ogi dalam Insurance Forum "Strategi Menghadapi Lonjakan Klaim Asuransi Nasional", Senin, (14/7/2025).

Menurut Ogi ketentuan ini sendiri dibuat agar ke depan industri asuransi bisa lebih kuat lagi dalam menghadapi berbagai tantangan. Selain itu diharapkan perusahaan asuransi nantinya bisa menanggung risiko pertanggungan.

Adapun kendalanya lanjut Ogi saat ini yakni ada untuk perusahaan asuransi yang relatif kecil. Sehingga OJK telah menetapkan batas ekuitas minimum cukup rendah dibanding sektor lain.

"Dibanding perbankan misalnya itu kan Rp 3 triliun. Jadi kendalanya perusahaan kecil memenuhi itu," terangnya.

Sementara dalam aturan tersebut, juga ditetapkan bahwa modal disetor untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri minimal Rp1 triliun. Sedangkan perusahaan reasuransi baru minimal Rp2 triliun.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sebut Asuransi Kesehatan Butuh Perbaikan Ekosistem

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular