Menteri UMKM Tiba-tiba Sambangi Bursa Efek, Ada Apa?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
09 July 2025 15:53
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Berkunjung ke Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)
Foto: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Berkunjung ke Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyambangi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, (8/7/2025). Dalam kesempatan itu, ia berbicara soal 59 entitas usaha menengah yang berpotensi dikembangkan melalui program Initial Public Offering (IPO).

Adapun angka tersebut masih bisa berubah sesuai dengan tahap seleksi yang akan dilakukan. Sebagaimana aturan di BEI, usaha menengah merujuk pada klasifikasi aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

"Nah kalau yang sekarang itu sudah ada 59. Tapi di seleksi nanti," ungkap Maman ditemui di Main Hall BEI, Rabu, (9/7/2025).

Diketahui, Kementerian UMKM bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meluncurkan program Rise to IPO yang mendorong pelaku usaha menengah masuk ke pasar modal. Maman menegaskan bahwa program ini tidak menyasar pelaku usaha mikro.

"Jadi ini kan juga memberikan kesempatan kepada usaha-usaha menengah kita untuk bisa segera mengejar dan masuk ke dalam usaha besar, itu semangatnya," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa ada dua manfaat utama dari program ini bagi pelaku usaha menengah. Pertama, mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta penataan sistem keuangan dan operasional yang lebih profesional.

Kedua, program ini juga membuka akses ke pasar dan sumber pembiayaan nonkonvensional. Dengan begitu, pelaku usaha menengah memiliki peluang untuk tumbuh lebih cepat dan merambah pasar yang lebih luas.

Saat ini tercatat ada 42 entitas usaha menengah yang telah mengikuti program serupa. Lewat kolaborasi baru ini, pemerintah menargetkan jumlah tersebut bertambah.

Syarat UKM IPO

Emiten skala menengah akan akan mendapatkan tempat khusus di bursa dengan papan pencatatan berbeda, yakni Papan Akselerasi. Oleh karena itu, bursa telah menerbitkan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan aturan yang diterbitkan tersebut, terdapat beberapa kelonggaran yang diberikan BEI untuk pencatatan saham tersebut.

Perusahaan yang diklasifikasikan sebagai perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki aset maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan perusahaan menengah dikelompokkan dari perusahaan yang memiliki kisaran aset Rp 50 miliar-Rp 250 miliar.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa perusahaan yang ingin menjadi calon emiten boleh mencatatkan kerugian saat perusahaan ini tercatat di bursa. Tetapi, calon emiten ini wajib telah membukukan pendapatan usaha pada tahun buku terakhir.

Maksimal kerugian ini bisa sampai 6 tahun setelah perusahaan dicatatkan dengan catatan perusahaan ini bisa memberikan proyeksi laba ke depan dan memberikan perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu.

Jumlah investor yang wajib dimiliki ketika perusahaan ini listing (tercatat) sekurangnya ada 300 pihak, berbeda dengan emiten yang tercatat di Papan Pengembangan yang sekurangnya 500 pihak dan Papan Utama sebanyak 1.000 pihak.

Laporan keuangan yang digunakan untuk proses listing diizinkan merupakan laporan keuangan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Berbeda dengan calon emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan yang menggunakan laporan keuangan 6 bulan terakhir.

Perlu diketahui, untuk emiten dengan skala kecil hanya bisa meraih dana maksimal senilai Rp 50 miliar dan emiten skala menengah maksimal boleh mengantongi Rp 250 miliar dengan melepas minimal 20% sahamnya dari modal ditempatkan dan disetor.

Setelah listing, saham pengendali juga akan mengalami lock up selama 6 bulan pencatatan. Hal ini ditujukan untuk menunjukkan komitmen dari pemegang saham pengendali perusahaan dalam rangka perlindungan investor.

Nantinya perusahaan ini bisa pindah dari papan akselerasi ke Papan Pengembangan atau bisa juga Papan Utama. Syaratnya sudah beroperasi secara komersial dalam usaha utama selama 12 bulan dan 36 bulan.

Untuk migrasi ke Papan Utama wajib memiliki aset berwujud bersih (net tangible asset) senilai Rp 100 miliar, sedangkan ke Papan Pengembangan minimal Rp 5 miliar.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Permen Yupi Mau IPO, Begini Prospek & Kinerjanya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular