OJK Ungkap Ada 3 Multifinance & 14 Pinjol Modal Cekak
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar, dan 14 dari 96 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.
"Dari 15 penyelenggara tersebut, lima yang telah menyampaikan action plan," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konpers RDK OJK, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut Agusman mengungkapkan ada dua pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melaksanakan merger dan tujuh lainnya tengah melakukan penjajakan dengan calon investor strategis.
Sepanjang bulan Juni 2025, OJK juga sudah mengenakan sanksi administrasi kepada 18 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 7 perusahaan p2p lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.
Diketahui, hingga bulan Mei 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 27,93% dengan nilai outstanding mencapai Rp 82,59 triliun. Pertumbuhan ini tercatat mengalami perlambatan, namun tidak sebesar yang dialami oleh industri multifinance secara lebih luas.
Pembiayaan multifinance sendiri tercatat hanya mampu tumbuh 2,83% dengan outstanding mencapai Rp 504,58 triliun. Pertumbuhan ini melambat signifikan dibandingkan dengan catatan tahun lalu yang mampu tumbuh dua digit.
Sementara itu, bersamaan dengan peningkatan jumlah outstanding di P2P lending, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat ikut mengalami kenaikan.
"Tingkat TWP90 berada di level 3,19% per Mei 2025, dibandingkan pada April sebesar 2,93%," terang Agusman dalam RDK Bulanan OJK, Selasa (8/7/2025).
(fsd/fsd)