
Ngeri, OJK Blokir 17.026 Rekening Bank Terkait Judi Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran rekening bank yang terkait judi online. Hingga kini, OJK telah meminta pihak bank untuk memblokir 17.026 rekening bank seusai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
"OJK melakukan perkembangan meminta bank tutup Customer Information File (CIF) yang sama dan melakukan enhance due dilligence (EDD)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (8/7/2025).
Selanjutnya, Dian menyebut OJK akan membentuk task force incident siber untuk memastikan respons yg lebih efektif.
Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meski ia memiliki beberapa rekening.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam pelaksanaannya OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.
Sebagai informasi, per akhir Oktober 2024, ada 8.000 rekening judol yang berasal dari data pemerintah yang telah diblokir. Dian mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan menutup rekening dengan 1 CIF yang sama. "Meminta perbankan tutup dalam 1 CIF yang sama," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Judi Online
