Ngeri, OJK Blokir 17.026 Rekening Bank Terkait Judi Online

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Selasa, 08/07/2025 09:37 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuanga, Dian Ediana Rae saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran rekening bank yang terkait judi online. Hingga kini, OJK telah meminta pihak bank untuk memblokir 17.026 rekening bank seusai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).

"OJK melakukan perkembangan meminta bank tutup Customer Information File (CIF) yang sama dan melakukan enhance due dilligence (EDD)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (8/7/2025).


Selanjutnya, Dian menyebut OJK akan membentuk task force incident siber untuk memastikan respons yg lebih efektif.

Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meski ia memiliki beberapa rekening.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam pelaksanaannya OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.

Sebagai informasi, per akhir Oktober 2024, ada 8.000 rekening judol yang berasal dari data pemerintah yang telah diblokir. Dian mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan menutup rekening dengan 1 CIF yang sama. "Meminta perbankan tutup dalam 1 CIF yang sama," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi