
Daftar 9 Bank yang Kena Sanksi Pencucian Uang di Singapura

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menghukum enam bank dan tiga lembaga keuangan lainnya dengan total US$21,5 juta yang juga berhubungan dengan kasus pencucian uang terbesar yang pernah terjadi di negara itu pada tahun 2023.
Dilansir CNBC International, kasus ini melibatkan lebih dari US$2,2 miliar dalam aset ilegal yang disita setelah 10 orang asing ditangkap dalam serangkaian penggerebekan simultan pada Agustus 2023.
Bank-bank yang terlibat seperti Credit Suisse, UOB, UBS, Citibank, Julius Baer, dan Bank LGT. Masing-masing bank tersebut dikenakan sanksi 1-5,8 juta dolar Singapura.
Perusahaan pialang UOB Kay Hian, perusahaan manajemen aset Blue Ocean Invest dan perusahaan layanan kepercayaan dan dana Trident Trust Company Singapura juga masing-masing dihukum 2,85-2,4 juta dolar Singapura.
Hukuman tersebut menandai kesimpulan dari tindakan penegakan hukum MAS terhadap lembaga keuangan.
10 orang yang dihukum karena pencucian uang dijatuhi hukuman penjara antara 13 dan 17 bulan dalam kasus terbesar dari jenisnya di negara itu. Mereka dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura setelah menyelesaikan hukuman mereka.
Mereka menyimpan uang yang diperoleh dari penipuan luar negeri dan operasi perjudian online di rekening bank di Singapura, dan mengubah sebagian uang mereka menjadi real estat, mobil, tas tangan, dan perhiasan.
MAS mengatakan telah mengidentifikasi kekurangan dalam penilaian risiko pelanggan lembaga keuangan, pelacakan sumber kekayaan pelanggan serta kemampuan mereka untuk memantau dan menindaklanjuti transaksi yang mencurigakan.
"Lembaga keuangan telah memulai perbaikan kekurangan dan MAS akan memantau kemajuan mereka dengan cermat," katanya.
Dengan begitu, empat orang juga dikeluarkan perintah larangan yang mencegah mereka melakukan kegiatan yang diatur MAS.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabur dari Indonesia, Taipan Ini Malah Terkenal di Singapura
