
Seleksi Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka, Ini Syarat Pendaftarannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati telah resmi membuka proses Seleksi Pemilihan Calon Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan periode 2025 hingga 2030. Pendaftaran calon DK LPS tersebut dimulai besok 4 Juli 2025 dan ditutup 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Seleksi terdiri dari dua tahapan, yakni Tahapan I (Seleksi Administratif) dan Tahapan II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan). Proses pendaftaran dilakukan secara online lewat laman resmi panitia seleksi (pansel) di https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ADK LPS harus berjumlahkan 7 orang dengan 4 orang berasal dari atau dalam LPS, dengan minimal 2 orang dari luar LPS. Sri Mulyanni, selaku ketua pansel mengatakan, ADK yang dicari adalah Ketua DK LPS dan ADK membidangi program penjaminan dan resolusi bank.
Seperti diketahui, masa jabatan Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan ADK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono akan berakhir 3 September mendatang.
"Hari ini mengumumkan untuk mengundang seluruh warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau kita singkat menjadi DK LPS untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjabarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi, dalam tahap I, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada
saat ditetapkan;
10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
11. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komisi XI DPR: Menteri Mundur Jangan Jadi Rumor Berlebihan