
Merger Asuransi Pelat Merah, PertaLife Belum Disuruh Ikutan

Jakarta, CBNC Indonesia — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana untuk merampingkan perusahaan asuransi pelat merah melalui merger dan akuisisi.
Direktur Utama PT Perta Life Insurance (PertaLife) Hanindio W. Hadi mengatakan pihaknya tengah menunggu arahan dari pemegang saham, dalam hal ini Dana Pensiun Pertamina dan PT Timah Tbk (TINS) terkait hal tersebut.
"Saya tinggal ikuti saja instruksi dari atasan. Kalau sekarang masih belum ada arahan," jelas Hanindio usai acara HUT ke-40 Pertalife di Jakarta, Rabu, (2/7/2025).
DIa tak menampik isu tersebut menjadi salah satu bahasan di dalam Rapat Umum Pemegang Sahamnya (RUPS). Akan tetapi pihaknya akan melaksanakan proses bisnis seperti biasa sepanjang belum ada arahan.
Terlepas dari isu konsolidasi asuransi BUMN tersebut, PertaLife sebelumnya dikabarkan dalam proses due diligence untuk akuisisi PT Asuransi Tugu Pratama Tbk (TUGU). Hanindio mengatakan realisasi tersebut belum akan terjadi dalam waktu dekat karena kedua pihak belum menemukan valuasi dan harga akuisisi yang tepat.
"Tugu itu kan sempat dapat arahan dari BOD Pertamina untuk melakukan pengalihan saham dari Dapen. Dapen diminta untuk divestasi, tapi kita sekali lagi posisinya adalah objeknya, jadi kita sekarang tinggal tunggu saja," kata dia.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan perusahaan pelat merah akan melakukan aksi korporasi besar-besaran dalam 1-2 tahun ke depan. Hal tersebut dalam rangka peninjauan kembali fundamental BUMN.
Dony mengungkapkan, akan ada lebih dari 350 aksi korporasi baik akuisisi maupun merger BUMN.
"Konsolidasi bisnis ini kita harapkan akan selesai dalam 1-2 tahun ke depan, akan terjadi lebih dari 350-an merger dan akuisisi yang akan kita lakukan," ujarnya dalam acara Outlook Ekonomi DPR Selasa (20/5/2025).
Dony menyebut peninjauan kembali pada bisnis BUMN ditargetkan rampung pada kuartal IV-2025. Peninjauan kembali menjadi tahap pertama yang dilakukan untuk menciptakan matriks BUMN berdasarkan industrinya masing-masing.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU BUMN Sah, Danantara Kelola Seluruh Aset BUMN
