
Kejagung Geledah Rumah Dirut Sritex, Sita Rp2 M di Kantong Plastik

Jakarta, CNBC Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa lokasi di Jawa Tengah terkait perkara pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan entitas anak usaha.
Penggeledahan dilkukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 1 Juli 2025 bertempat di Kantor Sri Rejeki Isman Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain itu, pada tanggal 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya, rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang total Rp 2 miliar, dengan rincian dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 yang masing-masing senilai Rp 1 miliar bertuliskan PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo tanggal 20 Maret 2024 dan tanggal 13 Mei 2024.
Selanjutnya, Kejagung juga menggeledah rumah berinisial AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.
Kemudian, menggeledah rumah berinisial CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Lalu, Kejagung juga menggeledah sejumlah kantor, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. PT Multi Internasional Logistic di Jalan R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, serta PT Senang Kharisma Textile di Jalan Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 19 Tahun Buron & Rugikan Negara Rp35 M, Nader Thaher Tertangkap!
