CIMB Niaga (BNGA) Buyback Saham Sebelum Spin Off
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) berencana melakukan pembelian kembali alias buyback saham bagi para pemegang saham yang tidak menyetujui pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS).
Rencana ini sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada perusahaan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan yang merugikan pemegang saham atau perusahaan berupa antara lain pemisahan dan perubahan anggaran dasar perseroan.
Pembelian kembali saham tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak melebihi 10,00% dari modal ditempatkan dalam Perseroan.
Mengutip prospektus, para pemegang saham BNGA yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli Bank CIMB Niaga adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan pembelian saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham BNGA pada tanggal 27 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB, yaitu 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CIMB Niaga. Selain itu para pemohon pembelian kembali juga harus terlebih dahulu memberikan suara tidak setuju untuk kelima mata acara dalam RUPSLB yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, yaitu mata acara persetujuan atas Pemisahan, mata acara persetujuan Rancangan Pemisahan, mata acara persetujuan konsep Akta Pemisahan, mata acara persetujuan rancangan akta pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah dan mata acara persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
Para pemohon tersebut juga selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB tanggal 7 Juli 2025, telah menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham (Formulir Pernyataan Menjual Saham) disertai dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham Perseroan dan bukti penjelasan bahwa Pemisahan akan menimbulkan kerugian bagi pemegang saham yang terkait atau Perseroan (Dokumen Pendukung).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, saham-saham yang dapat dimintakan untuk dibeli oleh Perseroan adalah saham-saham yang sudah diterbitkan minimal lebih dari 5 tahun.
Formulir Pernyataan Menjual Saham yang sudah ditandatangani dan dilengkapi dengan Dokumen Pendukung wajib disampaikan kepada PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk Perseroan atau kepada perusahaan.
"Apabila terdapat Pemohon yang meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini, maka Pemohon tersebut tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan," kata prospektus tersebut, dikutip Selasa (1/7/2025).
Bagi pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan sahamnya, terlebih dahulu wajib untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan mengonversikan saham warkat (scrip) tersebut menjadi saham tanpa warkat (scripless). Biaya konversi saham akan sepenuhnya ditanggung oleh para pemohon.
Seperti diketahui, bank swasta terbesar kedua RI itu membidik proses spin off UUS miliknya dapat rampung pada Mei 2026 nanti. Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan CIMBNiaga Syariah akan menjadi anak usaha dari CIMB Niaga.
Dalam pelaksanaannya, CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah akan membentuk kelompok usaha bank (KUB) guna memenuhi ketentuan wajib modal minimum sebesar Rp1 triliun. Lani mengatakan pihaknya juga terbuka untuk mengakuisisi bank syariah lain dalam pembentukan KUB tersebut.
(mkh/mkh)