RUPS Setuju Spin-Off CIMB Niaga Syariah, Quraish Shihab Mundur
Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang berlangsung hari ini menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga menjadi entitas tersendiri berbentuk badan hukum bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei menyatakan, pemisahan UUS CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan prospek usaha di masa mendatang.
"Kami memastikan proses pemisahan UUS berjalan dengan baik dan nasabah tetap dapat memenuhi kebutuhan perbankan secara optimal," kata Fransiska di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam RUPSLB ini pemegang saham juga memberikan persetujuan atas Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta pembubaran DPS CIMB Niaga yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Pada mata acara RUPSLB terakhir, dengan turut merujuk pada rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, RUPSLB juga telah menyetujui perubahansusunan anggota Direksi Perseroan yang akan berlaku pada tanggal Efektif Pemisahan, yaitu dengan menerima permohonan pengunduran diri Pandji P. Djajanegara dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang membawahi syariah.
Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) telah menyerahkan surat pengunduran diri. Mengutip keterbukaan informasi, pengunduran diri para pengurus itu dilakukan sehubungan dengan proses pemisahan atau spin off unjt usaha syariah (UUS) CIMB Niaga.
Mereka yang mengundurkan diri adalah M. Quraish Shihab dari jabatannya selaku Ketua DPS BNGA, Fathurrahman Djamil, dari jabatannya selaku Anggota DPS, Yulizar Djamaluddin Sanrego selaku Anggota DPS dan Pandji P. Djajanegara dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang membawahi Perbankan Syariah.
Terpisah, Pandji mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa pengunduran dirinya itu harus dilakukan, sejalan dengan proses spin off UUS tersebut.
"Ini syarat karena kan memang setelah ada BUS nanti, aktivitas syariah di CIMB Niaga sudah tidak ada lagi," kata dia saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (26/6/2025).
Pandji mengatakan penentuan siapa yang akan masuk jajaran manajemen BUS, akan ditentukan dalam satu bulan ke depan.
Adapun proses spin-off dijadwalkan efektif paling lambat 60 hari kerja setelah diterbitkannya izin usaha PT Bank CIMB Niaga Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan target implementasi pada tanggal 4 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional, layanan, dan produk syariah CIMB Niaga akan secara resmi dialihkan ke BUS, dengan tetap mengedepankan kesinambungan layanan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
(dem/dem)