Baru 5,33 Juta Warga RI Rela Bayar Dapen, OJK Sasar Pekerja Informal

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
16 June 2025 11:50
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keikutsertaan dana pensiun sukarela, per April 2025 adalah sebesar 5,33 juta peserta atau meningkat 1,92% yoy. Jumlah ini masih jauh dibanding total angkatan kerja di Indonesia.

Bila menilik data Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 153,05 juta orang. Ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan Februari 2024, di mana jumlah angkatan kerja sebanyak 149,38 juta orang.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono Ogi Prastomiyono menyatakan, peluang penetrasi program pensiun di Indonesia masih cukup besar. Khususnya, pada sektor informal yang di dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia sebesar 58% dari total angkatan kerja.

"OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi. Inovasi ini dapat mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan. Dengan adanya kemudahan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Senin, (16/6/2025).

Diketahui, jumlah kepesertaan dana pensiun didominasi oleh kepesertaan pada DPLK sebesar 77% dari total peserta dana pensiun sukarela. Dari sisi investasi, per periode April 2025, Dana Pensiun Sukarela mencatat Return of Investment (ROI) sebesar 2,03% atau meningkat sebesar 0,60% YoY.

Adapun beberapa tantangan dana pensiun
dalam pengelolaaan investasi antara lain, keselarasan antara aset dan liabilitas (Asset Liability Matching) dalam memenuhi kewajiban, pemenuhan target kinerja kepada stakeholders ditengah ketidakpastian kondisi ekonomi pasar global maupun domestik, perbedaan antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dan kinerja investasi sehingga dapat mempengaruhi kecukupan dana pensiun khususnya pada DPPK PPMP.

OJK mendorong industri dana pensiun untuk memperbaiki tata kelola kebijakan investasi, dengan fokus pada kualitas serta menyelaraskan investasi dengan dengan liabilitas jangka panjang dana pensiun

 


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bubarkan Dapen Inti, Ini Tim Likuidasinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular