Pasar Modal Volatil, OJK Beri Aba-Aba ke Perusahaan Asuransi-BPJS

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
11 April 2025 20:30
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — Kondisi pasar modal yang berfluktuasi akan berpengaruh pada capaian hasil investasi perusahaan asuransi.

Sebagai gambaran, hasil investasi industri asuransi umum tumbuh 19,8% year on year (yoy) menjadi Rp7,43 triliun. Namun, hasil investasi di industri asuransi jiwa turun 24,8% yoy menjadi Rp23,91 triliun.

"Perusahaan asuransi memiliki dampak signifikan terhadap kondisi pasar, sehingga terjadi penurunan hasil investasi dimiliki perusahaan asuransi," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (11/4/2025).

Ogi memastikan, aturan mengenai arah investasi perusahaan asuransi telah dibentuk secara fleksibel. Ketentuan tersebut tertuang dalam sejumlah regulasi pemerintah, termasuk aturan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu ada aturan pemerintah alokasi BPJS TK per program untuk investasi di mana memang ada kewajiban penempatan minimal 50% di Surat Berharga Negara (SBN), kemudian investasi lain, reksa dana maupun saham atau obligasi korporasi itu diperkenankan sampai 50%," ungkapnya.

Pengelolaan investasi ini dilakukan melalui mekanisme internal yang melibatkan pembentukan komite investasi. Selain itu, terdapat aturan turunan di level instansi masing-masing tentang kebijakan pengelolaan investasi.

Lebih jauh, OJK menegaskan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam proses pengambilan keputusan investasi. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan arah investasi yang telah ditetapkan.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Buka Suara Soal Putusan MK Asuransi Tak Bisa Tolak Klaim Sepihak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular