OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Judi Online

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 11/04/2025 09:47 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran rekening bank yang terkait judi online. Hingga kini, menurutnya sudah ada 10.016 rekening bank yang dikunci, naik dari sebelumnya 8.618 rekening.

"Data ini dari Komdigi, dan kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due dilligence (EDD)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).

Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meski ia memiliki beberapa rekening.


Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam pelaksanaannya OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.

Sebagai informasi, per akhir Oktober 2024, ada 8.000 rekening judol yang berasal dari data pemerintah yang telah diblokir. Dian mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan menutup rekening dengan 1 CIF yang sama. "Meminta perbankan tutup dalam 1 CIF yang sama," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu