Kata BI Soal Deflasi RI 2 Bulan Beruntun, Benar Daya Beli Anjlok?
MARKET
Jakarta, CNBC Indonesia-Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tertentu. Kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran.
Berdasarkan situs resmi BI, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/4/2025), ada empat pecahan yang sudah dicabut BI.
Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut rinciannya:
1. Rp10.000 TE 1979
2. Rp5.000 TE 1980
3. Rp1.000 TE 1980
4. Rp500 TE 1982
Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Berikut ketentuannya: