
Malindo Feedmil (MAIN) Mau Buyback Saham Rp 251,8 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Malindo Feedmil Tbk. (MAIN) berencana akan melakukan pembelian kembali saham (buyback) maksimum 15% dari seluruh saham yang telah ditempatkan Perseroan dengan maksimum dana sebesar Rp251.859.375.000.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efel Indonesia (BEI), direksi akan mempertimbangkan semua faktor keuangan dan non-keuangan yang relevan, misalnya kondisi pasar saham dan kinerja saham, serta ketersediaan sumber internal dan/atau eksternal.
"Direksi tidak akan melaksanakan Buyback apabila hal tersebut, sedemikian rupa dapat menyebabkan likuiditas dan kondisi operasional Perseroan akan terpengaruh secara material," tulis manajemen, Selasa (25/3).
Harga saham Buyback akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023. Periode Buyback akan dimulai setelah Keterbukaan informasi ke Publik dan berakhir 3 bulan setelahnya.
Alasan perseroan melakukan buyback untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada Pemegang Saham.
"Sepanjang Perseroan memiliki modal dan dana lebih, dibanding kebutuhan keuangan Perseroan, dan dengan mempertimbangkan pertumbuhan serta rencana ekspansi, Buyback akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi Pemegang Saham dengan cara menguntungkan, efektif dan efisien," sebutnya,
Selain itu, buyback akan memberi Perseroan fleksibilitas untuk melakukan Buyback setiap saat, tergantung pada kondisi pasar, selama periode buyback. Dan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan berdasarkan Buyback dan disimpan dalam treasury dapat digunakan, sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, antara lain, dialihkan untuk tujuan atau sesuai dengan skema saham yang dilaksanakan oleh Perseroan.
"Metode yang digunakan untuk Buyback adalah metode pencatatan akuntansi biaya untuk saham Buyback," ucapnya.
Dampak dari buyback akan mengurangi aset dan ekuitas Perseroan, namun demikian Perseroan tetap berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback tersebut tidak akan secara material mempengaruhi kondisi usaha atau kondisi keuangan Perseroan.
"Lebih dari pada itu, Buyback tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang sudah disisihkan sebagaimana dipersyaratkan oleh pasal 37 (1) (a) Undang-Undang No 40 Tahun 2007," pungkasnya.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Pemegang Saham BRI Setujui Buyback Saham Rp 3 Triliun