
Video:Prabowo Ingin Peran Asuransi Lebih Optimal, Industri Sudah Siap?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menargetkan peningkatan penetrasi aset industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.
Pemerintah menargetkan aset dana pensiun Indonesia pada 2025 bisa mencapai rasio 8% dari produk domestik bruto (PDB) Sementara untuk asuransi, rasio pada 2025 ditargetkan mencapai 9,1% dari PDB dan pada 2029 menjadi 10,5%.
Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Lembaga Hubungan Internasional AAUI, Muhammad Iqbal mengatakan aturan baru ini sebagai angin segar bagi industri asuransi yang diharapkan dapat menjadi pendorong bisnis asuransi RI.
Saat ini industri masih menunggu aturan aturan turunan terkait pengembangan industri asuransi.
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Lembaga Hubungan Internasional AAUI, Muhammad Iqbal dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 06/03/2025)
-
1.
-
2.
-
3.