19 Tahun Buron & Rugikan Negara Rp35 M, Nader Thaher Tertangkap!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Minggu, 16/02/2025 11:15 WIB
Foto: Terpidana kasus kredit macet, Nader Thaher (tengah) ditangkap Kejagung. (Dok. ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil meringkus buronan kasus kredit macet, Nader Thaher. Nader sendiri telah buron sejak tahun 2006 atau selama 19 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa Nader ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2-25).

"Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau," kata Harli dikutip dari Detik.com, Minggu (16/2/2025).


Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Adapun, Nader rencananya akan diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.

"Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Dia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi bank sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Dia melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nader harus membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik