Pay Later Laku Keras, OJK Catat Sudah Rp 28,94 T

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 11/02/2025 10:26 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025. (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh industri keuangan mencapai Rp 28,94 triliun.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pembiayaan BNPL oleh perbankan tumbuh 43,76% menjadi Rp 22,12 triliun. Sedangkan BNPL dari perusahaan pembiayaan sebesar Rp 6,82 triliun, tumbuh 37,6%.

Pertumbuhan tersebut lebih cepat bila dibandingkan dengan kucuran kredit perbankan yang tumbuh 10,39% menjadi Rp 7.827 triliun, dan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan yang naik 6,92% menjadi Rp 503,43 triliun.


"Untuk meningkatkan kualitas pendanan menciptakan ekosistem industri yang sehat, OJK sempurnakan ketentuan BNPL," ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Diketahui penyempurnaan ketentuan atau aturan OJK terkait BNPL seperti syarat batas usia. Rencananya akan diatur penerima yang dibolehkan adalah berusia 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, juga ada minimal pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.

Di lain sisi, dari penyedia produk dan layanan keuangan, perusahaan pembiayaan harus menyampaikan pemberitahuan pada nasabah untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan layanan tersebut. Termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Aturan baru tersebut dibuat untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain juga mengantisipasi risiko adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan cukup memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.

Dalam keterangan resmi, syarat tersebut akan berlaku baik bagi nasabah baru dan yang melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang. 


(bul/bul)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen