
Tugu Insurance (TUGU) Mau Lepas Properti di Hong Kong, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) berencana untuk melakukan divestasi aset propertinya di Hong Kong. Hal ini demi memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang likuiditas.
Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat memberi konfirmasi adanya beberapa penawaran yang masuk terkait penjualan aset. Ia pun membuka peluang untuk melepas aset tersebut jika ke depan mencapai kesepakatan harga.
"Nilainya saya lupa, tapi kalau sesuai harga mungkin akan kita lepas," ungkap Tatang dihubungi CNBC Indonesia, Senin, (3/2/2025).
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa hasil dari aksi divestasi tersebut akan dikonversi menjadi investasi lainnya yang lebih likuid.
"Alasannya ketentuan OJK, likuiditas dan return investasi. Sementara kalau untuk modal, kita sudah sangat kuat sehingga tidak perlu penguatan," kata Tatang.
Sebagaimana diketahui, OJK telah menetapkan aturan rasio likuiditas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Beleid ini efektif mulai diimplementasikan pada 13 Desember 2024.
Dalam aturan tersebut, perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Asuransi Kredit wajib memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%. Nilai yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang memasarkan produk suretyship.
Sementara bila merujuk pada laporan keuangan TUGU per Desember 2024, rasio likuiditasnya mencapai 150,3%. Angka ini turun secara year on year (yoy) dari angka 152,8%.
Sebelumnya, gencar diberitakan soal Tugu Insurance yang mendapat tawaran divestasi di Hong Kong sebesar Rp1 triliun. Selain HongKong, TUGU disebut juga membidik divestasi asetnya di London.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham TUGU Cetak Rekor Tertinggi, Seminggu Naik 8,85%
