Segini Gaji dan Tunjangan Jabatan Camat & Lurah di Indonesia

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
24 January 2025 08:15
Suasana Pasar Jaya, Kebayoran Lama Jakarta selatan yang ditutup akibat adanya  pedagang  yang terinveksi COVID-19. 18/6/20, CNBC Indonesia/ Tri Susilo

Sebanyak 14 pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dinyatakan terinfeksi positif virus Corona (COVID-19). Akibatnya, pasar tersebut akan ditutup selama 3 hari ke depan.
Informasi penutupan sementara Pasar Kebayoran Lama akibat adanya pedagang positif Corona dibenarkan oleh Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rayanta. Sidik menyebut kios yang ada di pasar ini akan ditutup mulai hari kamis ini.   

Dari data yang terima, sebanyak 59 pedagang di Pasar Kebayoran Lama sebelumnya telah menjalani swab test. Hasilnya, ada 14 pedagang dikonfirmasi positif Corona.

Dari pantauan CNBC Indonesia kawat berduri dan garis policeline juga terpasang diarea pasar jaya ini agar para masyarakat tidak memasuki pasar.

Disamping pasar jaya (pasar tradisional tampak buka dan para pedagang tetap melayani pembeli seperti biasa. 

Pengguna sepeda motor yang melewati pasar kebayoran lama agar memakai masker sepertinya, terlihat pedagang masker juga ada dilokasi pasar jaya Kebayoran Lama. 

Petugas keamanan pasar yang berjaga dilokasi terlihat menempelkan selembaran himbauan kepada masyarakat untuk tidak datang ke pasar kebayoran lama terlebih dahulu.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pasar kebayoran Lama Tutup akibat adanya pedagang yang terinveksi COVID-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bertugas sebagai perangkat desa, Camat dan lurah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang sekiranya bisa didapat dari pekerjaan ini?

Karena merupakan ASN, maka gaji pokok untuk jabatan camat dan lurah juga sama dengan PNS lainnya di Indonesia. Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah memiliki status minimal golongan III-B hingga III-D.

Namun beberapa daerah ada yang memiliki minimal golongan III-C. Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut gaji camat dan lurah yang berada di golongan III-D dan III-C

Golongan III-C: Rp 2.802.300-4.602.400

Golongan III-D: Rp 2.920.800-4.797.000

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS golongan III-B sampai III-D dengan rincian gaji sebagai berikut.

III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Sementara, jabatan camat diduduki oleh PNS golongan III-D sampai IV-D dengan rincian gaji sebagai berikut.

III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

IV-D: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Sebagai catatan, gaji yang disebutkan di atas hanyalah gaji pokok. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS adalah tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang didapatkan oleh camat sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000. Perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi camat dan lurah di DKI Jakarta saja.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Godok Aturan Baru Pay Later, Ada Batas Usia & Minimal Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular