BI Rate Turun tapi LPS Rate Tidak Bergeming, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
TBP yang berlaku tetap pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum, 2,25% untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum, dan 6,75% untuk bank perekonomian rakyat (BPR).
Lantas, TBP ini sudah ditahan sejak Maret 2023, saat LPS pertama kali mengerek tingkat tersebut menjadi 4,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya memiliki metodologi untuk menentukan TBP. Metodologi itu di antaranya terdiri dari suku bunga pasar.t
"Jadi walaupun BI Rate-nya turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitungan-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga," kata Purbaya di Kantor LPS, Kamis (23/1/2025).
Yang kedua, katanya, LPS juga melihat kondisi di sistem finansial secara umum. Menurut Purbaya, ada tekanan ke nilai tukar rupiah.
"Kami agak khawatir juga kalau kami turunkan juga transmisinya yang negatif ketika semua sedang mencoba menjaga sentimen nilai tukar," jelas Purbaya.
Alasan ketiga, LPS memandang TBP yang dipertahankan, belum mengganggu kebijakan moneter. Karena suku bunga LPS berada di bawah suku bunga bank sentral.
"Jadi harusnya enggak ada masalah," ucap Purbaya.
Ia menambahkan LPS pada saat mulai meningkatkan TBP sebelumnya, melihat keadaan ekonomi RI perlu dukungan dari tingkat bunga. Begitu pula, dengan industri perbankan.
"Kalau bunganya tingkat bunga pinjaman enggak naik, kan depositnya enggak naik, orang yang punya duit banyak nggak ragu untuk belanjanya. Sementara kan bank, cost capital-nya juga nggak naik, akibatnya suku bunga pinjaman juga nggak naik, sehingga ekonomi kita masih bisa jalan dengan baik selama dua tahun lebih," jelas Purbaya.
(mkh/mkh)