Mulai Akhir Tahun, Investor Tak Bisa Tiba-tiba Batalkan Pesanan Saham
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan skema non-cancellation periode transaksi saham pada kuartal IV-2025. Setelah aturan ini berlaku, investor tidak bisa membatalkan order sahamnya di waktu mendekati penutupan pasar.
Penyesuaian waktu perdagangan & non cancellation period ini tercantum dalam perubahan peraturan II-A Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun non-cancellation period akan berlaku tiap pra-pembukaan dan pra penutupan perdagangan.
Pada pra-pembukaan, periode non-cancellation terjadi di pukul 08:56 WIB-08:58 WIB. Sementara di sesi penutupan, periodenya akan terjadi pada 15:56 WIB-16:00 WIB.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari mengatakan, non-cancellation period ini adalah cara bursa untuk bisa membentuk fairness pada market. Dengan ini, harga yang terjadi pada gaji pra-perdagangan bisa terbentuk dengan lebih baik.
"Mungkin kan saat ini masih banyak terjadi. Investor itu melakukan cabut atau withdraw order-nya pada detik-detik sebelum harga terbentuk di sesi pre-opening. Nah ini kan akan merugikan investor lainnya gitu ya," ungkap Pande dalam edukasi wartawan bursa, Rabu, (22/1/2025).
"Mungkin yang melihat volume-nya tebal nih, ternyata volume-nya tidak ada tiba-tiba. Jadi ini lebih melancarkan proses pembentukan harga di sesi pra-opening," tambahnya.
Bursa pun telah melakukan uji-coba implementasi sesi non-cancelation period ini. Namun, ia mengaku hasil uji coba tersebut masih butuh beberapa pengembangan.
"Kalau kita lihat progres proyeknya, seperti ini baru bisa di Q4-2025 ya, untuk non-cancellation period di Q4-2025 atau lebih," jelasnya.
(ayh/ayh)