FOTO

Potret Uang Tunai Rp52 M dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Net89

Dok. Bareskrim Polri, CNBC Indonesia
Rabu, 22/01/2025 14:40 WIB

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset Rp1,5 T milik tersangka kasus Net89 terkait penipuan, penggelapan, dan TPPU.

1/5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. (Dok. Bareskrim Polri)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T. (Dok. Bareskrim Polri)

2/5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. (Dok. Bareskrim Polri)

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyidik menyita 11 mobil mewah, termasuk Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio. "Total nilai sekitar Rp15 miliar," ujar Brigjen Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25). (Dok. Bareskrim Polri)

3/5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. (Dok. Bareskrim Polri)

Ia menyampaikan bahwa penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan dan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada korban. Dalam kasus ini, 14 tersangka individu dan satu korporasi telah ditetapkan. Sembilan tersangka ditahan, dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga masih buron. (Dok. Bareskrim Polri)

4/5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. (Dok. Bareskrim Polri)

Helfi melanjutkan bahwa satu tersangka korporasi adalah PT SMI, tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR, serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR. (Dok. Bareskrim Polri)

5/5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. (Dok. Bareskrim Polri)

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (Dok. Bareskrim Polri)