Tok! Devisa Hasil Ekspor Wajib 100% Simpan di RI Selama Setahun

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 21/01/2025 15:44 WIB
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman))

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah sudah merampungkan aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Keputusannya sebesar 100% dari DHE wajib disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun.

"Jadi 100%," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025)


Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Airlangga memastikan PP akan keluar dalam waktu dekat. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya.

Airlangga memastikan tidak akan ada penolakan akan kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha.

"Untuk perbankan disiapin, untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua diatur di situ," terang Airlangga.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rupiah Belum Menguat Seperti Mata Uang Lain, Ini Kata Ekonom