FOTO
Transaksi QRIS Dibawah Rp500 Ribu Bebas PPN 12%
CNBC Indonesia/Faisal Rahman,
CNBC Indonesia
30 December 2024 16:05
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12%.
source on Google