FOTO

Transaksi QRIS Dibawah Rp500 Ribu Bebas PPN 12%

CNBC Indonesia/Faisal Rahman,  CNBC Indonesia
30 December 2024 16:05

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12%.

Add logo_svg as a preferred
source on Google